Berita86INDO - Kolam bekas tambang
batubara di Kalimantan Timur, kembali menelan korban jiwa. Rizki Nur Aulia
(14), siswi kelas II SMP, ditemukan meninggal di kolam bekas tambang di sekitar
Desa Bunga Jadi, Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Dengan begitu, sudah 33 nyawa
anak melayang di kolam bekas tambang batubara.
Peristiwa itu baru diketahui hari ketiga
pascakejadian, saat keluarga menggelar Yasinan. Hingga Kamis (25/4) kemarin, tim
investigasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, terus
mengumpulkan informasi di lapangan. Peristiwa itu diketahui terjadi Minggu
(21/4) lalu.
Keterangan didapat investigator Jatam, korban
bersama 4 temannya, bermain di pinggir kolam. Dua orang, termasuk korban,
memutuskan berenang. Belakangan, korban tenggelam dan ditemukan sekira pukul
18.00 WITA dalam kondisi tidak bernyawa.
"Kolam itu bukan pertama kali dijadikan tempat
mandi. Kejadian ini sangat-sangat senyap. Sore korban ditemukan, malam langsung
dimakamkan," kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, Jumat (26/4) pagi.
Rupang menerangkan, tim Jatam telah memastikan
korban merupakan warga desa setempat, dari aparatur desa yang sama. "Kami
tanya kepada Ketua RT, apa benar itu warga Bapak dijawab benar. Apa benar itu
bekas lokasi tambang, jawabnya iya. Perusahaan siapa, tidak berani
ngomong," ujar Rupang.
"Soal jarang kolam lubang bekas tambang itu
dengan permukiman, masih kita pastikan lagi. Ada yang sebut 500 meter, ada yang
bilang 1 kilometer. Tapi dari overlay, ada 4 konsesi tambang dari 4 perusahaan.
Jadi, perkampungan tempat tinggal korban berada di tengah-tengah," ungkap
Rupang.
Masih disampaikan Rupang, lubang bekas tambang yang
dibiarkan menganga dan akhirnya menjadi kolam air itu, diduga dibiarkan begitu
saja oleh perusahaan. "Tambang sudah berhenti beroperasi 2-3 tahun
terakhir ini," jelas Rupang.
Meninggalnya Rizki Nur Aulia, menambah deretan
panjang korban anak di Kalimantan Timur, yang meninggal di lubang bekas
tambang. Medio 2011-2018 ada 32 warga meninggal, yang didominasi usia anak.
"Tragedi ini, menambah daftar hitam kejahatan tambang batubara di
Kalimantan Timur menjadi 33 orang," demikian Rupang.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar