Berita86INDO - Sebanyak 22 dari 23
nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Myanmar pada 6 Februari lalu segera
dipulangkan dalam waktu dekat. Satu orang lagi tidak dipulangkan karena harus
mengikuti proses persidangan.
Para nelayan asal Kecamatan Idie Rayeuk, Kabupaten
Aceh Timur itu rencananya akan tiba di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda pada
15 April ini. Otoritas setempat tidak menahan mereka karena yang dianggap
bertanggungjawab adalah pawang atau nakhoda kapal.
Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh,
Miftachuddin Cut Adek mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya melobi
pemerintah agar mengadvokasi nelayan Aceh yang masih terjerat hukum di sana.
Termasuk juga nelayan asal Aceh yang ditahan di beberapa negara tetangga.
"Di Myanmar ada 2 pawang yang ditahan. Di
Malaysia itu ada 4 orang lagi belum pulang. Karena sebelumnya pernah ditangkap
juga," sebut Miftach kepada Liputan6.com, Rabu malam (10/4/2019).
Sebagai informasi, 23 nelayan Aceh berlayar dengan
kapal KM Troya dari wilayah laut Kabupaten Aceh Timur pada 29 Januari lalu.
Mereka ditangkap di wilayah laut Myanmar dekat Pulau Zardatgyi, Kotapraja Kawthoung,
Wilayah Taninthayi, Myanmar, pada 6 Februari lalu.
KM Troya dicegat kapal Angkatan Laut (558) pimpinan
Mayor Pyae Sone Aung yang saat itu sedang berpatroli. Nakhoda dan anak buah
kapal kapal KM Troya diserahkan ke Departemen Perikanan Distrik Kawthoung,
Myanmar, sementara kapal mereka dilabuhkan di dermaga setempat.
Dari Departemen Perikanan, mereka diserahkan ke
Departemen Imigrasi. Otoritas setempat menjerat nakhoda KM Troya dengan hukum
yang berkaitan dengan hak penangkapan ikan kapal penangkap ikan asing.
"Salah seorang awak kapal mengatakan, mereka
memasuki wilayah laut Myanmar untuk menangkap lebih banyak ikan karena mereka
hanya menangkap sedikit ikan di perairan Indonesia," imbuh Miftach.
Sebelumnya, KM Troya disebut-sebut kehilangan
pedoman arah karena kompas atau radar yang digunakan rusak. Nakhoda dan awak
kapal mengaku tidak menyadari tengah melakukan aktivitas melaut di wilayah
Myanmar.
Sebagai tambahan, sebanyak 16 nelayan Kabupaten
Aceh Timur juga ditangkap otoritas Myanmar, pada 6 November 2018 lalu. 14 di
antaranya memperoleh pengampunan dari pemerintah setempat.
Satu di antaranya meninggal dunia saat penangkapan
dan jenazahnya sudah dikebumikan di negara itu. Seorang lagi, yaitu, Jamaluddin
Amno masih menjalani proses hukum.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar