Berita86INDO - Tiga pria
diringkus aparat Polsek Pondok
Gede Polres Metro Bekasi Kota.
Pemuda
berinisial AP (18), FK (18) dan MRA (20) ditangkap karena kedapatan mengedarkan
tembakau sintesis atau 'gorila'.
Kasie Humas
Polsek Pondok Gede Ipda Kusnandar mengatakan, keempat pemuda diringkus di depan
SMP Negeri 34 Jalan Wibawa Mukti IV, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih,
Kota Bekasi, (29/4/2019) lalu.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar
sekolah kerap terjadi transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, dari situ
anggota langsung melakukan observasi kewilayahan," kata Kusnandar, Minggu
(7/4/2019).
Awalnya,
petugas terlebih dahulu menangkap tersangka AP di lokasi.
Setelah
ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti
narkotika jenis tembakau sintesis yang simpan di saku celana sebelah kiri.
"Kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu
paket narkotika jenis tembakau sintesis seberat 0,92 gram," kata
Kusnandar.
Setelah itu,
polisi langsung melakukan pengembangan, melalui pengakuan tersangka AP, dia
mendapatkan barang haram itu dari seorang rekannya bernama FK.
"Kita langsung lakukan pengembangan, masih di daerah Bekasi kita
langsung mengejar pelaku FK," jelas dia.
Pelaku FK kemudian langsung ditangkap anggota kepolisian di tempat
persembunyiannya di daerah Pondok
Gede.
Saat
ditangkap, pelaku sedang bersama pelaku lainnya yakni MRA.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti
narkotika jenis tembakau sintesis yang dibungkus dengan kantung plastik
berwarna emas seberat 5,58 gram di kantung jaket tersangka MRA.
"Ketiga pelaku ini pengguna sekaligus pengedar, biasanya mereka melakukan
transaksi di dekat sekolah," jelas dia.
Polisi sampai
saat ini masih melakukan pengembangan peredaran narkotika jenis tembakau
sintesis ini, adapun target sasaran pembeli biasanya kalangan pelajar hingga
mahasiswa.
"Memang
targetnya pelajar mahasiswa, satu paket itu beragam mereka jual seharga Rp 100
ribu," katanya.
Akibat
perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Pondok
Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang
nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama
12 tahun penjara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar