Berita86INDO
- Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres
Tanggamus menangkap dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Polda Kepulauan Riau (Kepri), dalam kasus pembobolan anjungan tunai mandiri
(ATM).
"Dua tersangka yang kami amankan," kata
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi dari
Bandarlampung, Senin (8/4).
Edi menjelaskan, tim gabungan awalnya menangkap seorang tersangka di Jalan
Purnawirawan, Langkapura Bandarlampung, Minggu (7/4). Dari pengembangan
penangkapan itu, kemudian polisi meringkus
tersangka lain.
"Mereka telah melakukan aksinya di Pasar
Bontania 2. Kemudian ada TKP lain di SPBU Nongsa, Top 100 Tembesi, dan Kampus
Unrika 2 Kota Batam," lanjutnya.
Dari aksi itu, keduanya telah berhasil membobol
uang yang berada di dalam ATM senilai Rp 199.650.000. Tersangka melakukan
aksinya dengan cara penarikan uang dan kemudian mematikan mesin ATM menggunakan
sebuah remote control.
"Setelah mesin mati dan uang ke luar, namun
saldo dari para pelaku tidak berkurang. Untuk kedua tersangka sudah dibawa ke
Polres Barelang, Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut," kata
dia.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar