Pidana Tertangkap Di Warung Mie - BERITA86INDO

Hot

Post Top Ad

Your Ad Spot

Senin, 08 April 2019

Pidana Tertangkap Di Warung Mie


 Berita86INDOTerpidana penipuan Zulkarnain bin Yusuf ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim intelijen Kejaksaan Agung. Zulkarnain masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 2013.
"Yang bersangkutan masuk DPO sejak enam tahun lalu. Dia ditangkap di sebuah warung mi Aceh di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Senin 8 April 2019 sekitar pukul 11.20 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Senin (8/4).
Terpidana Zulkarnain bin Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Putusan yang dikeluarkan tertanggal 26 Februari 2013, terpidana Zulkarnain bin Yusuf terbukti bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP.Sebelumnya, terpidana diadili di Pengadilan Negeri Langsa. Namun Munawal belum bisa menyampaikan berapa hukuman terpidana saat di pengadilan tingkat pertama serta pengadilan banding.Terpidana Zulkarnain bin Yusuf saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum, dibawa kembali ke Aceh.Rencananya Selasa 9 April, terpidana Zulkarnain bin Yusuf dibawa ke Aceh oleh tim intelijen Kejati Aceh guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Munawal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot