Berita86INDO - Terpidana penipuan Zulkarnain bin Yusuf ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama tim intelijen Kejaksaan Agung. Zulkarnain masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak 2013.
"Yang bersangkutan masuk DPO sejak enam tahun lalu. Dia ditangkap di
sebuah warung mi Aceh di kawasan Matraman, Jakarta Timur,
pada Senin 8 April 2019 sekitar pukul 11.20 WIB," kata Kepala Seksi
Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Senin (8/4).
Terpidana Zulkarnain bin Yusuf terbukti bersalah
melakukan tindak pidana penipuan, dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara
berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Putusan yang dikeluarkan tertanggal 26 Februari
2013, terpidana Zulkarnain bin Yusuf terbukti bersalah melanggar Pasal 378
juncto Pasal 65 KUHP.Sebelumnya, terpidana diadili di Pengadilan Negeri
Langsa. Namun Munawal belum bisa menyampaikan berapa hukuman terpidana saat di
pengadilan tingkat pertama serta pengadilan banding.Terpidana Zulkarnain bin Yusuf saat ini dititipkan
di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum,
dibawa kembali ke Aceh.Rencananya Selasa 9 April, terpidana
Zulkarnain bin Yusuf dibawa ke Aceh oleh tim intelijen Kejati Aceh guna
menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung," kata Munawal.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar