Berita86INDO- Warga Jakarta yang memiliki lahan dan bangunan
dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 milliar harus kembali
membayar pajak. Keputusan itu berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi
Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1
miliar.
Revisi
tersebut dituangkan Anies melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan
PBB-PP. Dalam d Pasal 4A Pergub 38 disebutkan, pembebasan PBB hanya berlaku
sampai 31 Desember 2019.
"Yang penting pada tahun 2019 itu tetap dibebaskan. Itu
dulu yang penting," kata Anies di Balai Kota
DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Pihaknya
tengah mendata kembali objek-objek pajak yang ada di Jakarta. Sebab, Anies Baswedan menilai
terdapat sejumlah objek pajak yang dibebaskan tidak sesuai dengan semestinya.
"Termasuk
tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya
kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," jelasnya.
Revisi Keputusan Ahok
Sebelumnya,
kebijakan pembebasan PBB terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar
dilakukan sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok.
Saat
itu, Ahok menyebut kebijakan itu berawal dari keprihatinan terhadap warga
Jakarta, yang ternyata masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan.
Terlebih, kalau menggunakan ukuran Kebutuhan Hidup Cukup (KHC).
Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Ahok kala itu, angka kemiskinan bila
penghasilan di bawah 2.500 kalori atau Rp 450 ribu per bulan, berbanding jauh
dengan KHC yang digunakan Pemprov DKI, yakni Rp 2,7 juta.
"Makanya
saya minta agar survei Kebutuhan Hidup Cukup. Nah, keluarlah angka di Jakarta,
17% orang hidup di Jakarta di bawah KHC itu sendiri. Kalau dia punya istri,
anak, rumah, inflasi, transport," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu,
9 September 2015.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar