Berita86INDO
- Tim Prabowo-Sandiaga ingin petugas KPU yang salah memasukkan data surat suara
disanksi pidana dan denda.
Menanggapi
hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan akan mengecek
terlebih dahulu apakah ada unsur kesengajaan atau tidak petugas tersebut.
"Kita cek dulu, kan (mungkin) ada yang sengaja ada yang
(tidak). Saya tidak bisa menyimpulkan ini apakah terjadi kesengajaan atau human
error atau bagaimana,” kata Arief di Kantor KPU RI, Minggu
(21/4/2019).
Namun,
berdasar pengalaman pemilu sebelumnya, Arief menyebut adanya kesalahan input
data adalah murni human error bukan
kesengajaan sehingga tidak dipidana.
"Melihat case sebelumya, dari pemilu ke pemilu, kita punya sistem ini dan kesalahan input itu murni karena faktor human error, sangat manusiawi lah karena kerjaan mereka 24 jam,” ujarnya.
Arief
mencontohkan, apabila pekerjaan lain bisa protes saat kerja di luar batas, hal
itu tidak berlaku bagi KPPS.
"Anda
(wartawan) saja kalau suruh nunggu saya rapat pleno, seakan-akan gemes gitu
kan, protes. Sementara mereka (KPPS) itu enggak bisa protes, kerjakan terus
saya bilang," ujarnya
Selain
itu, KPUmenegaskan kesalahan input tidak terjadi hanya
pada satu peserta saja. Kekeliruan bisa terjadi pada peserta manapun.
"Kesalahan
bisa terjadi di peserta siapa pun, jadi tidak benar bila kesalahan sengaja
hanya terjadi di salah satu peserta,” tandasnya.
Kritik KPU
Sebelumnya,
Koordinator Relawan Rumah Aspirasi Prabowo - Sandiaga, Lieus Sungkharisma
mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menganggap enteng kejadian
salah memasukkan data dari suara dari C1 Pilpres 2019 ke dalam Sistem Hitung
(Situng) KPU. Dia ingin KPU memberi perhatian khusus dan tidak lalai.
Dia
berpendapat, petugas yang salah memasukkan data mesti diproses etik dan pidana.
Pasalnya, kejadian tersebut membuat rakyat ragu terhadap kredibilitas KPU
sebagai penyelenggara pemilu.
"
Harus diperiksa. Di Undang-undang itu ada ancaman pidana dan denda,"
tegasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar