Berita86INDO - Salah seorang calon
anggota legislatif atau Caleg asal Desa Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha,
Kabupaten Kolaka Utara, berang usai tak meraih suara maksimal di daerah
pemilihannya. Caleg yang tak disebutkan namanya itu, diduga menyuruh salah
seorang warga desa bernama Ahmad pindah dari rumah yang berdiri di atas lahan
milik si Caleg.
Rumah Ahmad diketahui sudah ditempati selama lebih
kurang 7 tahun, berdiri di atas lahan milik si Caleg. Ahmad menumpang dan
membangun sebuah rumah panggung berbahan kayu di atasnya.
Dia tinggal bersama seorang istri dan satu orang
anak. Namun, dua hari setelah Pemilu digelar, Rabu (17/4), Ahmad mendapat
pemberitahuan untuk pindah.
Sekitar 20 orang warga yang merupakan tetangga
Ahmad, datang membantu pada Minggu (21/4) sekitar pukul 12.30 WITA. Dengan
menggunakan bambu dan kayu, warga kemudian memikul dan menggotong rumah milik
buruh tani itu.
"Dipindahkan sejauh 30 meter lebih dari
tempatnya semula, kita pikul ramai-ramai," ujar Jefri, salah seorang warga
yang dihubungi Liputan6.com.
Jefri mengatakan, rumah Ahmad dipindahkan ke lahan
milik saudara kandungnya. Dia bersedia menampung sementara Ahmad untuk tinggal
di atas tanahnya sampai buruh yang bekerja di perkebunan kakao itu mendapatkan
lahan.
"Nama adik saya (yang memberi tumpangan),
Basra. Dia juga petani," ujarnya.
Jefri mengatakan, kebiasaan warga di kampung memang
memikul rumah beramai-ramai jika ada tetangga yang pindah. Jika itu rumah
panggung, warga membantu dengan memasang bambu dan kayu di bawah lantai rumah.
"Setelah itu, kita angkat. Biasa juga ada
warga yang kita bantu sampai ratusan meter kita pindahkan," ujar Jefri.
Dihubungi hampir bersamaan, Ahmad membenarkan soal
pemindahan rumah miliknya dengan cara dipikul warga. Tidak mau menyebutkan nama
Caleg, Ahmad mengatakan Caleg itu berlokasi di Dapil II Kabupaten Kolaka Utara.
"Memang benar. Namun saya ikhlas karena bukan
tanah milik saya," terangnya.
Ahmad menceritakan kronologi hingga dia diminta
pindah oleh pemilik lahan yakni pascakampanye dan pemilu. Saat itu, Caleg yang
memiliki tanah itu tidak mendapatkan suara maksimal di wilayah desanya,
sehingga tak lolos sebagai anggota legislatif dari Dapil II.
"Pas Jumat (19/4) tiba-tiba muncul
pemberitahuan jika saya harus pindah secepatnya. Saya tak bisa menolak karena
bukan lahan saya," ujarnya.
Dia juga menceritakan, sudah berupaya memenangkan
Caleg yang bersangkutan di wilayahnya. Namun, dia tak meraih suara seperti
target yang direncanakan.
Caleg yang disebut Ahmad belum bisa dikonfirmasi.
Namun, beberapa warga membenarkan jika Caleg tersebut berasal dari Dapil II
Desa Kalu-kaluku, Kolaka Utara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar