Berita86INDO - Warga Kota Malang ditangkap
saat hendak mengirimkan dua ekor burung kakatua jambul orange (Moluccan) kepada
pembelinya. Pelaku tertangkap tangan di sekitar Stasiun Baru Kota Malang
bersama barang bukti tersebut.
"Tersangka ini warga Malang sebagai pedangang
online satwa dilindungi undang-undang jenis burung kakatua jambul orange atau
Molocan," kata Nandang Pribadi, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) Jawa Timur, Minggu (21/4).
Kata Nandang, pelaku mengambil burung dari rumah
oknum penyedia di wilayah Malang. Rencana hendak dikirimkan kepada pemesannya
di Bandung melalui Kereta Api, 18 April malam.
"Saat tersangka dalam perjalanan ke stasiun
ditangkap anggota Resmob Polres Kota," tegasnya.
Saat ini barang-bukti dan tersangka masih dalam
proses penyidikan di Polresta Malang Kota. SeMentara barang bukti berupa dua
ekor Kakatua Molucan dititipkan ke Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui Resort
Konservasi Wilayah (RKW) 22 Malang.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar