Berita86INDO
- Tim patroli laut Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan
NTT menggagalkan penyelundupan 1690 ikat atau 104 ton rotan ke Timor Leste.
Rotan itu diangkut dari Pelabuhan Panarukan, Jawa Timur menuju Pelabuhan Dili,
Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen pabean.
Rotan tersebut diangkut menggunakan Kapal KLM Maju.
Kemudian, petugas Bea dan Cukai menangkap kapal pengangkut rotan saat melintas
di perairan sekitar pulau Kambing, Jumat (5/4) subuh.
Setelah diperiksa, ternyata kapal pengangkut rotan
tersebut tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan ekspor barang. Selanjutnya,
kapal tersebut digiring ke Pelabuhan Atapupu Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan
Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, saat dikonfirmasi membenarkan
penangkapan tersebut. Menurut dia, terungkapnya penyelundupan rotan tersebut
setelah petugas Bea Cukai melakukan patroli.
"Jadi kejadiannya Jumat dan semalam baru
sandar. Itu rotan berasal dari Jawa Timur, mereka ingin mengelabui untuk tujuan
ke Kupang. Padahal muatan itu mau diselundupkan ke Timor Leste," ucapnya,
saat dikonfirmasi via telepon Kamis (11/4).
"Surat izinnya nggak ada dan yang pertama itu
dilarang di ekspor barangnya. Sesuai peraturan Menteri Perdagangan nomor 44
tahun 2012," tambah Husni Syaiful.
Husni Syaiful juga menjelaskan, untuk rotan yang
disita tersebut berkisar seharga Rp 1,87 miliar dan rencananya akan
diselundupkan ke luar negeri. "Info yang kami terima nanti dari Timor
Leste akan dibawa ke luar negeri, ke China, ke Malaysia dan sebagainya. Karena
paling mudah lewatnya Timor Leste. Untuk yelaku yang kita tangkap itu ada
nahkoda berserta 5 kru-nya," ujarnya.
Saat itu barang bukti rotan, diamankan di Gudang
Kantor Bea Cukai Atambua. Sementara pihak Bea Cukai akan terus melakukan proses
penyidikan untuk mengungkapkan siapa dalang di balik penyelundupan tersebut.
"Kita akan lakukan proses penyidikan dan mendalaminya, siapa otak di balik
ini," ujar Husni Syaiful.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar